Lampiran I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-170/PJ/2007
TANGGAL : 11 DESEMBER 2007

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PAJAK ....................1


BERITA ACARA PELAKSANAAN KONSELING

Berdasarkan Surat Himbauan nomor .........tanggal...........bulan.............tahun........2, pada hari ini tanggal..........bulan.........tahun........bertempat di..............3 telah dilaksanakan konseling terhadap Wajib Pajak :

Nama4 :
NPWP5 :
Alamat6

:

oleh petugas konseling
Nama7 :
NIP8 :
Jabatan9 :


dengan hasil klarifikasi data sebagai berikut :
Jenis data Sumber data Nilai menurut
surat himbauan
Hasil Klarifikasi Ket
cfm WP cfm fiskus
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
           
           
           

Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan atau intimidasi atas hasil klarifikasi yang telah diberikan.



Petugas Konseling

Wajib Pajak/Kuasa

Nama
NIP
Nama
Jabatan
Mengetahui Kepala Seksi

Nama
NIP




Lampiran I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-170/PJ/2007
TANGGAL : 11 DESEMBER 2007


PETUNJUK PENGISIAN
BERITA ACARA PELAKSANAAN KONSELING

Angka 1 : cukup jelas.
Angka 2 : diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun Surat Himbauan.
Angka 3 : diisi dengan tanggal, bulan, tahun dan tempat dilaksanakannya Konseling.
Angka 4 : diisi dengan nama Wajib Pajak.
Angka 5 : diisi dengan NPWP Wajib Pajak.
Angka 6 : diisi dengan Alamat Wajib Pajak.
Angka 7 : cukup jelas.
Angka 8  : cukup jelas.
Angka 9 : cukup jelas.

Kolom (1) : Diisi dengan jenis data yang tercantum dalam Surat Himbauan.
Kolom (2) : Diisi dengan sumber data. Misalnya data OPDP.
Kolom (3) : Diisi dengan nilai nominal data yang tercantum pada Surat Himbauan.
Kolom (4) : Diisi dengan hasil klarifikasi Wajib Pajak.
Kolom (5) : Diisi dengan hasil analisa petugas konseling atas data yang diklarifikasi oleh Wajib Pajak.
Kolom (6) : Diisi dengan hal-hal yang memerlukan penjelasan.




Lampiran II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-170/PJ/2007
TANGGAL : 11 DESEMBER 2007

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PAJAK ....................1


BERITA ACARA PENOLAKAN PENANDATANGANAN
BERITA ACARA PELAKSANAAN KONSELING


Berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Konseling tanggal...........bulan.............tahun........2 terhadap Wajib Pajak :

Nama3 :
NPWP4 :
Alamat5

:

oleh petugas konseling
Nama6 :
NIP7 :
Jabatan8 :


sehubungan dengan hasil klarifikasi data yang telah dilakukan, Wajib Pajak/kuasanya menolak untuk menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Konseling.


Demikian Berita Acara Penolakan Penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Konseling ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditandatangani oleh Petugas Konseling dan Kepala Seksi.




Petugas Konseling


Mengetahui,
Kepala Seksi

Nama
NIP
Nama
NIP




Lampiran II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-170/PJ/2007
TANGGAL : 11 DESEMBER 2007


PETUNJUK PENGISIAN BERITA ACARA PENOLAKAN PENANDATANGANAN
BERITA ACARA PELAKSANAAN KONSELING


Angka 1 : cukup jelas.
Angka 2

:

diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun dilaksanakannya Berita Acara Konseling.
Dalam hal Wajib Pajak tidak bersedia menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Konseling, maka Petugas Konseling tetap membuat Berita Acara Pelaksanaan Konseling ditambah Berita Acara Penolakan Penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Konseling.
Angka 3 : diisi dengan nama Wajib Pajak.
Angka 4 : diisi dengan NPWP Wajib Pajak.
Angka 5 : diisi dengan Alamat Wajib Pajak.
Angka 6 : cukup jelas.
Angka 7 : cukup jelas.
Angka 8  : cukup jelas.





Lampiran III
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-170/PJ/2007
TANGGAL : 11 DESEMBER 2007

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PAJAK ....................1


LAPORAN PELAKSANAAN KONSELING

Nomor Laporan2 :
Tanggal Laporan3
:
  1. Umum
Surat Himbauan Kepada Wajib Pajak
Nomor4
:
Nomor5
:
Identitas Wajib Pajak
Nama Wajib Pajak6
:
NPWP7
:
Alamat8
:
Petugas Konseling
Nama9
:
NIP10
:
Waktu Pelaksanaan Konseling
Tanggal11
:
Hari12
:
Data yang diklarifikasi
Nominal13
:  Rp
Sumber data14
:
Keterangan15
:

  1. Hasil Pelaksanaan Konseling
    1. Hasil Klarifikasi berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Kosneling atau Berita Acara Penolakan Penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Konseling16
      ...........................................................................
    2. Hal-hal lain yang dianggap perlu penjelasan17
      ...........................................................................
  2. Simpulan18
    ...........................................................................
  3. Usul/Rekomendasi19

  4. Lampiran20
    ...........................................................................
    ...........................................................................



Kepala Seksi...........

Petugas Konseling


Nama
NIP
Nama
NIP
 Kepala Kantor





Lampiran III
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-170/PJ/2007
TANGGAL : 11 DESEMBER 2007


PETUNJUK PENGISIAN 
LAPORAN PELAKSANAAN KONSELING

Angka 1 : cukup jelas.
Angka 2
: cukup jelas.
Angka 3 : cukup jelas.
Angka 4 : diisi dengan nomor Surat Himbauan.
Angka 5 : diisi dengan tanggal/bulan/tahun Surat Himbauan
Angka 6 : cukup jelas.
Angka 7 : cukup jelas.
Angka 8  : cukup jelas.
Angka 9 : cukup jelas.
Angka 10 : cukup jelas.
Angka 11 : cukup jelas.
Angka 12  : cukup jelas.
Angka 13  : diisi dengan jumlah nominal data yang tercantum dalam Surat Himbauan.
Angka 14 : diisi dengan sumber data yang tercantum dalam surat himbauan. Misalnya data OPDP.
Angka 15 : diisi dengan keterangan yang digunakan untuk menampung keterangan data misalnya data klarifikasi atas data tentang peredaran usaha, ekspor, Harga Pokok Pembelian (HPP), pembelian, penghasilan dari luar usaha, pengurang peredaran bruto atau lainnya.
Angka 16 : diisi dengan hasil klarifikasi cfm Wajib Pajak dan cfm Fiskus berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Konseling.
Angka 17 : Diisi dengan hal-hal yang dianggap perlu penjelasan.
Angka 18 : diisi dengan simpulan atas pelaksanaan konseling yang telah dilakukan
Angka 19 : diisi dengan usul/rekomendasi tindak lanjut terhadap Wajib Pajak. Usul/rekomendasi dapat berupa:
  1. Kasus selesai (Case Closed) dalam hal data yang tercantum dalam surat himbauan ternyata sudah dipenuhi kewajiban pajaknya tatau Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa data tersebut tidak benar.
  2. Dilakukan Pemeriksaan dalam hal masih belum dapat dipastikan kejelasan atas data tersebut, atau dalam hal Wajib Pajak menolak menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Konseling, atau hal-hal lain yang menurut analisis petugas bahwa terhadap Wajib Pajak perlu untuk dilakukan pemeriksaan.
  3. Dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembetulan dalam hal Wajib Pajak mengakui kebenaran data yang tercantum dalam surat himbauan dan bersedia untuk memperbaiki Surat.
Angka 20 : cukup jelas.